NGOPILOTONG.COM,  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan konferensi pers di Media Center KPU untuk mengumumkan tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Pada hari Senin, 16 Oktober 2023.


Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada tanggal 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Jakarta. 


Selanjutnya, setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, serta pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Hasyim menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada publik dan masyarakat luas sebagai bagian dari proses pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.


Sementara itu, Idham Holik menjelaskan bahwa bakal pasangan calon harus didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau minimal 25 persen suara DPR pada Pemilu 2019, dan partai tersebut juga harus menjadi peserta pemilu pada tahun 2024. Idham menegaskan bahwa KPU akan mengacu sepenuhnya pada aturan perundangan yang berlaku, terutama Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017, dalam hal persyaratan pencalonan.


Dikutip dari Info Pemilu, Idham juga mengingatkan bahwa partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan. Selain itu, pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Idham menekankan pentingnya partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres dan cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan, karena KPU hanya akan menerima pendaftaran jika dokumen yang diajukan lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikannya dan memberi kesempatan kepada partai atau gabungan partai untuk



KAMPANYE & PROMO DIGITAL HUBUNGI