Image : DPR


NGOPILOTONG.COM,  -   Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna yang penting dalam mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil dari pembahasan tersebut menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam hal masa jabatan kepala desa. Pada Kamis, 28 Maret 2024


Pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan menariknya, tak satupun dari sembilan fraksi di DPR yang menolak atau menentang pengesahan RUU Desa ini yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.


Mengutip laporan dari Badan Legislasi, yang disampaikan oleh Supratman Andi, anggota DPR RI, proses pembahasan ini telah memperoleh persetujuan dari semua fraksi yang hadir. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa revisi RUU Desa meliputi sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:


1. Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi.

2. Pengaturan mengenai pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.

3. Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

4. Perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan paling banyak 2 periode.


Pentingnya perubahan ini terlihat dari proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rapat kerja yang diselenggarakan pada tanggal 5 Februari 2024 melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di DPR RI, Ketua DPR RI menyampaikan pertanyaan terakhir kepada semua anggota dewan mengenai persetujuan RUU Desa. Dengan suara bulat, DPR RI menyetujui revisi tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.


Revisi ini bukan hanya sekadar perubahan aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa dan memberikan stabilitas dalam kepemimpinan desa. Dengan masa jabatan yang ditetapkan secara jelas, diharapkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa akan semakin meningkat, seiring dengan kemajuan pembangunan yang berkelanjutan.


Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur dan pemerintahan di tingkat desa, serta memberikan jaminan hak-hak bagi kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kesejahteraan masyarakat desa. Diharapkan, dengan disahkannya RUU Desa ini, akan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.



Penulis   :  Muammar

Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS