NGOPILOTONG.COM,  -  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja dianggap sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan mereka serta keluarga dalam menyambut perayaan keagamaan.


Seperti dikutip dari Kumparan.com, bahwa dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan, terdapat tujuh aturan yang harus dipatuhi, diantaranya :


Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Ini juga termasuk bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap.


Kedua, THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan," kata Ida.


Ketiga, besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 kali upah satu bulan.


Keempat, untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja harian, THR akan diberikan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum perayaan keagamaan.



Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS