NGOPILOTONG.COM,  -  Sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali memasuki tahap pembuktian. Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, hadirkan total 7 saksi dan 11 ahli untuk mendukung argumen mereka. Jakarta, 1 April 2024


Ekonom senior Faisal Basri menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak Anies-Muhaimin. Sidang ini menjadi ajang pembuktian dari pihak pemohon, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.


Dalam sidang kali ini, Anies-Muhaimin hadir dengan kuat, menghadirkan 7 saksi dan 11 ahli, termasuk tokoh tenar seperti ekonom senior Faisal Basri dan ahli ilmu pemerintahan Bambang Eka Cahya. Mereka memberikan kesaksian dan analisis yang diharapkan dapat menguatkan argumen pihak pemohon terkait sengketa hasil Pilpres 2024.


Sementara itu, kubu paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, rencananya akan menghadirkan jumlah saksi dan ahli yang sama, yakni 8 saksi dan 11 ahli, pada sidang selanjutnya pada tanggal 2 April mendatang.


Ketua Mahkamah Konstitusi, Sohartoyo, menegaskan bahwa pihaknya telah membatasi durasi waktu saksi dan ahli dalam memberikan keterangan pada sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024. Saksi diberikan durasi maksimal 15 menit, sedangkan ahli diberikan durasi 20 menit.


Perkara sengketa Pilpres ini diajukan oleh Pasangan Calon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Calon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua paslon mengajukan sengketa terkait hasil Pilpres serta menginginkan agar cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dari hasil Pilpres 2024.



Penulis   :  Zulfi

Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS