Image : Pexels


NGOPILOTONG.COM,  -  Industri kripto Indonesia menyaksikan lonjakan signifikan dalam jumlah investor pada awal tahun 2024. Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto dalam negeri meningkat dari 18,83 juta pada Januari menjadi 19 juta pada Februari. Ini menandai pertumbuhan pesat dalam minat masyarakat terhadap aset digital, yang terus memperluas lanskap investasi di tanah air.


Namun, di balik lonjakan tersebut, tahun 2024 dianggap sebagai periode krusial bagi industri kripto Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, dalam sebuah wawancara bersama PINTU, ada rencana pengalihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun berikutnya. Untuk memastikan transisi yang mulus dan melindungi kepentingan investor, kolaborasi dan integrasi antara seluruh ekosistem industri kripto menjadi sangat penting.


Menurut Olvy, industri kripto memasuki Indonesia tanpa peraturan yang jelas, sementara permintaan dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Sebagai respons, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan koordinasi, dengan salah satu hasilnya adalah pengaturan perdagangan aset kripto melalui Peraturan Menteri Perdagangan, yang mengkategorikannya sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Hal ini menjadikan Undang-Undang No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sebagai payung hukum.


Aturan perdagangan aset kripto dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto, serta diatur secara lebih teknis melalui Peraturan Bappebti. Regulasi ini mencakup berbagai hal, mulai dari syarat perdagangan dan menjadi pedagang, hingga aspek teknis seperti cakupan produk dan tata kelola ekosistem, yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perdagangan aset kripto, sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi investor.


Dengan demikian, tantangan bagi industri kripto Indonesia pada tahun 2024 tidak hanya terletak pada pertumbuhan jumlah investor, tetapi juga pada kemampuan untuk mengelola transformasi regulasi dan memastikan bahwa infrastruktur yang ada mampu mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Kolaborasi antara pemangku kepentingan, regulasi yang jelas, dan tata kelola yang baik akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi masa depan yang dinamis dan penuh potensi dalam industri kripto Indonesia.




Penulis   :  RizQ

Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS