NGOPILOTONG.COM,  -  Pemilu 2024 di Indonesia merupakan momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menentukan arah masa depan negara. Melalui proses demokrasi ini, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk turut serta dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat selama periode ke depan. Pemilu merupakan landasan utama bagi terwujudnya pemerintahan yang berdaulat, adil, dan berkeadilan. 


Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting untuk memastikan bahwa suara mereka terdengar dan diwakili dengan baik. Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di Indonesia merupakan momen penting di mana setiap warga negara berhak untuk menentukan pilihan politiknya. Tata cara pencoblosan yang transparan, adil, dan terjamin keamanannya merupakan landasan utama bagi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas. 


Melalui partisipasi aktif dalam pencoblosan, setiap individu berperan dalam menentukan arah bangsa. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara pencoblosan yang benar, serta menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Dengan demikian, diharapkan hasil Pemilu 2024 dapat mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil. Semoga tata cara pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.


Untuk memastikan bahwa suara yang diberikan sah sebagai hasil pemilihan, setiap pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mengetahui cara mencoblos dengan benar.


Menurut situs resmi KPU, Pemilih yang ingin mencoblos harus membawa dokumen berikut ke TPS :


  • Formulir pemberitahuan (Model C-6), 
  • e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.


Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Ini prosedur mencoblos di TPS.


  • Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;
  • Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;
  • Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:


- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;


- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan


- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.





Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.



Luangkan waktu selanjutnya untuk memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia. Pemilih harus mencelupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS. Ini menunjukkan bahwa Anda telah memberikan suara Anda pada Pemilu 2024.


Demikian Cara Singkat Bagaimana cara mencoblos di TPS untuk Pemilu 2024. Semoga membantu.


ORDER SPECIMEN SURAT SUARA PEMILU 2024



KAMPANYE & PROMO DIGITAL HUBUNGI