NGOPILOTONG.COM,  -  Menurut Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, tujuan dari peraturan baru perdagangan digital adalah untuk melindungi konsumen, bisnis kecil dan e-commerce.


E-commerce, UMKM, dan konsumen adalah tiga pesan Presiden Joko Widodo yang harus dilindungi. Dalam diskusi Polemik yang dipantau secara online di Jakarta, Sabtu (16/9/2023), Hanung menyatakan, "Jadi, itu prinsip yang kita atur."


Pemerintah sedang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sudah dalam proses harmonisasi untuk menyelaraskan berbagai elemen.


Hanung menyatakan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi perdagangan digital selain merevisi aturan.


Revisi Permendag 50/2020 menangani pergeseran pola belanja konsumen dari e-commerce ke sosial media, yang berdampak pada penjualan UMKM, termasuk TikTok.


Karena harga jual yang sangat murah di platform tersebut dapat menyebabkan praktik predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal.


Revisi ini menetapkan bahwa produk yang dijual di lokasi pasar dan di platform digital atau sosial commerce harus memiliki izin dan pengenaan pajak yang sama.


Dengan demikian, platform digital di luar negeri tidak dapat menjual barang yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media memudahkan pelanggan untuk membeli barang yang terafiliasi dengan perusahaan.


Ketiga, menetapkan harga minimum $100 untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang murah yang dapat mengganggu usaha kecil dan menengah (UMKM) di negara ini.


Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, menolak upaya TikTok, platform media sosial asal China, untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce di Indonesia.


TikTok dapat melakukan penjualan, tetapi tidak dapat memonopoli media sosial.



Source