NGOPILOTONG.COM   -   Direktur Jenderal  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif membenarkan bahwa kartu tanda penduduk digital (KTP) sudah mulai beroperasi secara bertahap. Menurutnya, Pegawai Dukcapil akan menjadi penulis pertama yang menggunakan model identifikasi diri berbasis digital. 

Menurut Zudan Arif, "KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang di mulai dari seluruh pegawai Dukcapil,

Zudan melanjutkan, setelah eksekutif dan otoritas sipil dapat menggunakan KTP digital secara terpadu, masyarakat, mulai dari pelajar dan mahasiswa, akan menjadi target pengguna berikutnya. 

“Di ASN, lalu mahasiswa, lalu mahasiswa dan akhirnya publik,” jelas Zudan. 

Zudan menambahkan bahwa kartu identitas digital dapat dilihat dengan mengunduh aplikasi yang disebut "Identifikasi Penduduk Digital". Namun, fitur ini hanya tersedia di halaman Google PlayStore untuk smartphone Android. 


Meski nantinya akan ada KTP versi digital, Zudan memastikan layanan Dukcapil akan tetap melayani KTP elektronik cetak jika diinginkan masyarakat saat pembuatannya. 

“Memang masyarakat berhak memilih antara KTP digital maupun KTP elektronik,” tutup Zudan. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas pribadi. KTP wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal jangka panjang (ITAP). KTP mulai diurus untuk usia 17 tahun atau mereka yang sudah menikah atau mereka yang sudah menikah. 

Diketahui bahwa data KTP disusun dari Kode Kependudukan Nasional (NIK), nama lengkap, tempat tinggal dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto dan tanda tangan.



DAPATKAN UPDATE BERITA VIA NGOPILOTONG.COM, FOLLOW FACEBOOK KAMI

BAGI ANDA PECINTA KULINER RAHASIA KULINER ADALAH SOLUSINYA