NGOPILOTONG.COM,  -  Pemerintah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada 3 Juni 2024. Informasi ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.


Pencairan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


"Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan pada tahun 2024, yang dimulai pada 3 Juni 2024," ujar Yoka dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/5/2024).


Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2024, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


"Bagi penerima pensiun yang juga merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar. Sementara, bagi yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya," jelas Yoka.


Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.


"Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun untuk menjalankan tugasnya, sekaligus mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya para pensiunan," tambah Yoka.




Editor     :  Ahmad Firdaus





Klasemen Piala Eropa 2024, Selengkapnya

Jadwal Piala Eropa 2024, Selengkapnya

Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS

Support   : SOCIABUZZ  SAWERIA