NGOPILOTONG.COM,  -  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengonfirmasi bahwa Pramuka akan tetap menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Namun, ada perubahan signifikan: tidak lagi diwajibkan bagi murid untuk mengikuti Pramuka. Bagaimana dampak dari keputusan ini? Mari kita telaah lebih dalam.


Pada dasarnya, Pramuka tetap ada sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa semua sekolah mulai dari jenjang dasar hingga menengah tetap harus menyelenggarakan Pramuka sebagai bagian dari kurikulum Merdeka.


Namun, dengan revisi aturan Pramuka melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, kegiatan perkemahan tidak lagi diwajibkan. Meskipun demikian, sekolah masih diperbolehkan untuk mengadakannya jika dianggap perlu.


Konsep utama dari kegiatan ekstrakurikuler adalah pengembangan karakter dan potensi bakat serta minat siswa secara optimal. Dalam konteks ini, Pramuka dianggap sebagai salah satu metode untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan.


Sekolah diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan visi dan misi mereka, asalkan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa olah bakat atau minat, seperti olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, dan teknologi informasi.


Pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam meningkatkan semangat siswa dan mengembangkan kompetensi antar sekolah tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, sekolah diharapkan untuk memfasilitasi siswa dalam mengikuti kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada mereka yang berprestasi.


Kerja sama antara sekolah dengan pihak eksternal, seperti komunitas dan profesional, juga ditekankan untuk memperkaya pengalaman siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan keterampilan yang berguna bagi perkembangan siswa.


Dengan demikian, meskipun Pramuka tidak lagi wajib, langkah ini membuka pintu bagi variasi dan fleksibilitas dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, sejalan dengan semangat pendidikan yang inklusif dan progresif.



Sumber

Penulis   :  Zulfi

Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS