NGOPILOTONG.COM,  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretariat Daerah (Setdakab) Sinjai, melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai. Mereka mengunjungi kantor Baznas yang terletak di Jalan Persatuan Raya, didampingi oleh beberapa staf Ahli Bupati Sinjai, Asisten, dan Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Sinjai, Pada Rabu (3/4/2024).


Andi Jefrianto Asapa menyatakan bahwa sebanyak 92 ASN dari Setdakab Sinjai turut serta dalam pembayaran zakat fitrah hari ini di Baznas Kabupaten Sinjai. Ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, untuk menggunakan Baznas sebagai lembaga resmi dalam menyalurkan zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.


"Mari kita manfaatkan Baznas sebagai lembaga resmi untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan," kata Andi Jefrianto Asapa.


Besar zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran, yaitu minimal Rp35.000 dan maksimal Rp60.000 per orang. Sedangkan untuk fidya, besarnya berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang. Pembayaran zakat fitrah dan fidya dapat dilakukan mulai dari awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.


Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS