Yusril Ihza Mahendra


NGOPILOTONG.COM,  -  Dalam video yang dipublikasikan di kanal YouTube, Yusril Ihza Mahendra memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden. Berikut ini adalah rincian keterangan dari pihak terkait dalam tiga bagian yang dibacakan oleh tiga kuasa hukum secara bergantian.


Pihak terkait menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pemohon dan kuasa hukumnya atas upaya penyelesaian konstitusional perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 melalui Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap keputusan MK akan memberikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan konstitusi, mengingat pentingnya peran MK dalam menentukan presiden dan wakil presiden yang terpilih.


Pembelaan Terhadap Pihak Terkait


Pihak terkait menegaskan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan konstitusional untuk menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan perolehan suara yang meraih mayoritas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mereka juga menyoroti upaya pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah yang diperoleh oleh pihak terkait, yang dianggap sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat. Selain itu, mereka menunjukkan bahwa proses pemilihan telah dilalui secara adil dan demokratis, dan pencalonan Gibran adalah hak setiap warga negara yang sama.


Analisis Terhadap Dalil Pemohon


Pihak terkait juga mengklarifikasi bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyelesaikan perselisihan terkait pemilihan umum. Mereka menyoroti bahwa upaya pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran tidak relevan dengan kewenangan MK, dan bahwa pendapat yang dikutip oleh Mahfud MD sebelumnya tidak lagi berlaku setelah perubahan hukum yang terjadi. Mereka menekankan pentingnya mengikuti proses politik hukum yang sesuai dengan konstitusi dalam menindaklanjuti ide-ide untuk perubahan hukum pemilu.


Kesimpulan dan Tindak Lanjut


Pihak terkait mengakhiri keterangannya dengan menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban hukum dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan terkait pemilihan umum. Mereka menegaskan bahwa upaya pemohon untuk mempersoalkan hasil pemilihan umum dan menuntut diskualifikasi Gibran tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.


Dengan demikian, keterangan dari pihak terkait memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pemilihan umum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan terkait pemilu. Mereka menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan ketertiban hukum dalam menanggapi gugatan yang diajukan oleh para pemohon.


Source


Penulis   :  Zulfi

Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS