NGOPILOTONG.COM - Jika undang-undang Publisher Rights diterapkan oleh pemerintah Indonesia, Facebook akan memblokir konten berita. Aturan ini mengharuskan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita. 


Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memprioritaskan aturan ini.


Rafael Frankel, Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara, menyatakan bahwa Meta akan memperlakukan kebijakan di Indonesia dan Kanada dengan cara yang sama.


Meta saat ini membatasi publikasi konten berita di Facebook karena Kanada menerapkan undang-undang serupa dengan Publisher Rights, yang mengharuskan perusahaan digital membayar untuk konten yang ditampilkan di platform tersebut.


Ini dapat berbahaya karena membatasi kemampuan pengguna Facebook untuk mengakses berita. Kami harus dengan berat hati menerapkan kebijakan yang sama seperti Kanada. Rafael berkata, "Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut."

Rafael mengatakan bahwa kebijakan Publisher Rights membuatnya sulit untuk mencapai tujuannya. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa konten berita hanya menyumbang sekitar 3% dari pendapatan total Facebook.

Ia menyatakan bahwa Facebook secara teratur berkonsultasi dengan pemerintah saat mengembangkan undang-undang.

Beberapa waktu lalu, Rafael menyatakan, "Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, yaitu regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil."


Meta membuat pernyataan bahwa Rafael meminta agar Sekretariat Negara mempertimbangkan kembali rencana regulasi saat ini untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.


Baca Berita Lainnnya di Google News