NGOPILOTONG.COM   -   Pemerintah kini sudah tidak memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjual bensin dengan nilai oktan 88 (RON 88) atau dikenal dengan merek Premium yang sampai tahun lalu masih disubsidi. Namun secara resmi, pemerintah mulai menghapus spesifikasi BBM RON 88 dari peredaran publik pada 1 Januari 2023 mendatang.


Penghapusan BBM oktan rendah menuju BBM yang lebih ramah lingkungan sendiri bukan tanpa dasar. Pemerintah telah mencanangkannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Di mana di peraturan ini diatur tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.


Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut menyiratkan bahwa dengan mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).


Dengan demikian, setelah bensin RON 88 dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.



DAPATKAN UPDATE BERITA VIA NGOPILOTONG.COM, FOLLOW FACEBOOK KAMI

BAGI ANDA PECINTA KULINER RAHASIA KULINER ADALAH SOLUSINYA